Keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp20 ribu per jeriken atau sekitar Rp1.000 per liter saat dijual secara eceran.

Menurut Resmen, praktik tersebut lazim dilakukan di sejumlah desa yang belum memiliki SPBU sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh bahan bakar.

Dugaan Pemerasan dan Bantahan Polisi

Persoalan muncul setelah anggota Polsek Pakuan Ratu mendatangi rumah pasangan tersebut dan menemukan sekitar 25 jeriken bensin. Hartono sempat ditahan 12 hari sebelum memperoleh penangguhan penahanan.

Resmen mengungkap dugaan adanya permintaan uang agar perkara tidak berlanjut.

"Bu Supiah setelah saya tanyakan mendapat kode dari salah satu penyidik di Polsek ya kalau mau dibantu sanggup berapa.

Nah, Bu Supiah menanyakan sekitar berapa, suaminya menyampaikan kalau 10 mungkin bisa saya upayakan saya mau usaha dulu.

Dijawab pakai isyarat oleh anggota Polsek kodenya 5 dan 0," ucap Resmen.

Tudingan adanya permintaan uang Rp50 juta itu dibantah oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurniantoro.

>>> Gaya Seksi Cinta Laura Pakai Cut-out Dress di Turki, Body Goals Bikin Salfok

Ia menegaskan anggotanya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Supiah maupun Hartono terkait penanganan perkara dugaan penimbunan BBM tersebut.