>>> WRI: Subsidi Energi Bisa Bengkak Jika Truk Masih Bergantung Solar

Ia mengatakan komitmen Indonesia terhadap Palestina tidak pernah berubah sejak 1948.

Kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia.

Yusril mengungkapkan deportasi dilakukan berdasarkan red notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum red notice terbit pada 16 Juli 2026.

Setelah red notice diterima, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.

Yusril juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Gaza.

Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi itu dipastikan tidak benar.

Ia turut menepis isu bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke Israel setelah tiba di Siprus.

Pada Rabu siang, Yusril telah meminta penjelasan langsung kepada Duta Besar Siprus untuk Indonesia.

>>> Dilarang di China, Harga per Gram Teh Ini Setara 6 Gram Emas

"Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," kata Yusril.