Ia mencontohkan poin aturan terkait batas maksimal tar dan nikotin, yakni 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap industri hasil tembakau nasional yang sebagian besar merupakan produksi lokal.

Hampir semua hasil produksi tembakau dan cengkeh lokal memiliki kadar tar dan nikotin di atas ketentuan.

Apabila dipaksakan, IHT nasional hanya bisa mengandalkan tembakau luar negeri untuk produksi rokok dan akan memukul hulu industri, terutama para petani.

>>> DPRD Gowa Rampungkan Pansus Hak Angket, Bupati Terancam Dimakzulkan?

"Batasan tar dan nikotin, kalau dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin, tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal dan bukan dengan cengkeh lokal," ucap Edy.

Lebih lanjut, Edy menilai pelarangan penggunaan bahan tambahan untuk produk hasil tembakau tidak mungkin dilakukan. Sebab, banyak produk hasil tembakau sangat mengandalkan bahan tambahan selama proses produksi.

"Contoh salah satu yang tidak boleh adalah kita tidak boleh menggunakan perisa termasuk di dalamnya adalah cooling agent.

Itu semua rokok, baik rokok kretek maupun rokok putih menggunakan cooling agent, mentol misalnya," terang Edy.

"Kemudian juga tidak boleh menggunakan gula. Tembakau lokal biasanya digunakan gula meskipun dalam jumlah sedikit untuk mengatur kelembapannya menggunakan gula.

Kemudian tidak boleh menggunakan ekstrak sayur dan buah-buahan, ini rokok elektronik juga akan terkena," lanjutnya.

Ancaman PHK Massal

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswadi mengatakan aturan PP tersebut akan memukul industri rokok nasional yang mempekerjakan sekitar 80 persen anggotanya dengan mayoritas berasal dari kalangan wanita lanjut usia dengan tingkat pendidikan rendah.