Menurut dia, apabila IHT terguncang dan terjadi PHK massal, maka para pekerja akan kesulitan mencari lapangan kerja lain.

"Pekerja kami itu rata-rata adalah wanita, lanjut usia, juga pendidikannya rendah.

Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dan satu misi dengan Presiden yaitu menambah lapangan pekerjaan, tetapi nanti akan menambah pengangguran," kata Didik.

Didik pun mengatakan pihaknya menolak aturan tersebut secara tegas sehingga berencana akan mengadakan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Kesehatan pada Minggu (26/7) mendatang apabila PP tersebut tetap disahkan.

>>> Garnacho Ungkap Alasan Gabung Aston Villa: Ingin Kembalikan Kepercayaan Diri

"Kami mohon di dalam tiga poin tadi, kami menolak secara tegas, kami tidak main-main, kami ingatkan jika memang di-ini (aturan disahkan), kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan mengepung kementerian kesehatan," tegasnya.