MK Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Parpol Pelanggar Kuota Perempuan
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah krusial.
Putusan itu mempertegas sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar kuota keterwakilan perempuan minimal 30%.
>>> Indonesia Ekspor 100 Ton Jagung Bengkayang ke Malaysia
Menurut Anis, ketegasan hukum ini akan memaksa partai politik mengubah cara pandang terhadap politikus perempuan. Mereka tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pemenuh prasyarat legalitas pemilu.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Anis dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak menjadikan kuota 30% sebagai syarat administratif belaka.
Anis menambahkan, indikator keberhasilan demokrasi tidak boleh diukur hanya dari angka formalitas di atas kertas. Yang lebih mendesak adalah hadirnya figur perempuan berkompetensi dan berintegritas di parlemen.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan substantif, yaitu perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan setara dalam pengambilan kebijakan publik,” jelasnya.
Jika partai politik mampu membangun ekosistem internal yang sehat, pemenuhan angka 30% tidak akan dirasa sebagai beban.
Putusan MK ini pun akan bertransformasi menjadi instrumen penguatan kualitas demokrasi nasional.
>>> Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes Pedang Ati Pekalongan Terkait Dugaan Asusila
Sanksi Berat dan Catatan Proporsional
Mengenai klausul sanksi berat berupa pengguguran kepesertaan parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi kuota, Anis memahami jalan pikiran para hakim konstitusi.
Sebuah produk hukum membutuhkan daya paksa yang kuat agar tidak disepelekan.
“Saya memahami logika MK bahwa aturan akan sulit efektif jika tanpa konsekuensi tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.
Kendati demikian, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini memberikan catatan kritis. Implementasi sanksi harus tetap dikawal secara proporsional oleh penyelenggara pemilu.
Jangan sampai penegakan sanksi administrasi mencederai hak konstitusional pemilih di daerah.
“Tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” ujar Anis.
Oleh karena itu, Anis menekankan indikator keberhasilan pasca-putusan MK ini tidak dilihat dari seberapa banyak partai politik yang dijatuhi sanksi.
>>> Doa Setelah Sholat Idul Adha yang Dianjurkan untuk Dibaca
Keberhasilan sejatinya terletak pada political will parpol untuk memberikan ruang, pendampingan, dan waktu bagi kader perempuan tumbuh menjadi pemimpin kompetitif.
Update Terbaru
Jadwal Rilis The Forgotten Field Chapter 24 dan Spoiler
Kamis / 28-05-2026, 04:04 WIB
Secret Class Chapter 309: Jadwal Rilis, Spoiler, dan Cara Baca
Kamis / 28-05-2026, 04:03 WIB
Samsung Patenkan Dua Desain Ponsel Layar Gulung dan Sliding Baru
Kamis / 28-05-2026, 04:03 WIB
Ed Sheeran Tinggalkan Warner Music Group Setelah 15 Tahun
Kamis / 28-05-2026, 04:03 WIB
Ayu Ting Ting Siapkan Dana Khusus untuk Nonton Konser BTS di Busan
Kamis / 28-05-2026, 04:03 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 29 – 31 Mei 2026
Kamis / 28-05-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 29 – 31 Mei 2026
Kamis / 28-05-2026, 04:00 WIB
Surya Insomnia Ungkap Kunci Sukses Bertahan di Industri Hiburan
Kamis / 28-05-2026, 03:59 WIB
Cara Plotting Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Kamis / 28-05-2026, 03:59 WIB
Cara Pakai TikTok PayLater untuk Belanja Online di TikTok Shop
Kamis / 28-05-2026, 03:59 WIB
5 Rahasia Bikin Sate Kambing Empuk, Juicy, dan Anti Prengus
Kamis / 28-05-2026, 03:59 WIB
PUBG MOBILE dan Blue Lock Hadirkan Kolaborasi Anime Terbaru
Kamis / 28-05-2026, 03:59 WIB
Kuroo Tetsuro Pilih Karier di Belakang Layar Asosiasi Voli Jepang
Kamis / 28-05-2026, 03:59 WIB
Jadwal Rilis Lookism Chapter 610: Tanggal, Waktu, dan Tempat Baca
Kamis / 28-05-2026, 03:58 WIB






