DPR Masukkan Kuota Perempuan 30 Persen ke Revisi UU Pemilu
Selasa / 26-05-2026, 22:44 WIB
DPR akan memasukkan aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan untuk calon anggota legislatif dalam revisi UU Pemilu, menindaklanjuti putusan MK.
Selasa / 26-05-2026, 22:44 WIB
DPR akan memasukkan aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan untuk calon anggota legislatif dalam revisi UU Pemilu, menindaklanjuti putusan MK.
Selasa / 26-05-2026, 12:29 WIB
Mahkamah Konstitusi menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu dapil dapat didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di daerah tersebut.