MK Putuskan Parpol Abaikan Kuota Perempuan 30 Persen Bakal Didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) terancam didiskualifikasi.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
>>> Kominfo Blokir 500 Aplikasi Game Penghasil Uang Palsu per Mei 2026
Ketua MK Suhartoyo menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan parpol yang melanggar di dapil bersangkutan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan perlindungan konstitusional yang kuat bagi hak politik perempuan, terutama dalam pencalegan.
Rifqi menjelaskan bahwa kuota 30 persen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, putusan MK menegaskan aturan itu dengan menambahkan sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
Ia menilai kebijakan ini positif bagi sistem pemilu ke depan yang lebih pro terhadap kesetaraan gender.
>>> FIFA Jamin Visa Timnas Iran untuk Piala Dunia 2026
“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender,” ucap Rifqi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa regulasi ini awalnya bersifat fakultatif dalam UU Pemilu 2003 karena menggunakan diksi "dapat".
Namun, ketentuan tersebut telah berubah menjadi kewajiban mutlak sejak Pemilu 2009.
Pemenuhan kuota perempuan kini bukan lagi formalitas, melainkan kewajiban konstitusional.
>>> Park Hang-seo Resmi Latih Klub Liga 2 Thailand Kanchanaburi FC
Langkah ini diambil untuk mewujudkan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 melalui tindakan afirmatif guna mengatasi ketimpangan gender di parlemen.
Update Terbaru
Film 'Odyssey' Karya Christopher Nolan Picu Kontroversi Elon Musk dan Budayawan
Sabtu / 11-07-2026, 12:36 WIB
PM Baru Inggris Butuh Menteri Luar Negeri Hebat dan Kemampuan Merangkul Negara Sepaham
Sabtu / 11-07-2026, 12:36 WIB
5 Game Penghasil Uang Terbaru 2026, Cara Cepat Saldo Dana
Sabtu / 11-07-2026, 12:35 WIB
Cara Cepat Klaim Saldo DANA 20 Ribu Gratis Secara Resmi Tahun 2026
Sabtu / 11-07-2026, 12:35 WIB
Kadin Jabar Perluas Akses Perdagangan dan Investasi Lewat SIBS@ASEAN 2026
Sabtu / 11-07-2026, 12:35 WIB
Toko Daging Nusantara Buka Gerai ke-40, Jangkau 5 Provinsi
Sabtu / 11-07-2026, 12:35 WIB
Kaspersky: Ancaman Siber di Asia Tenggara Makin Kompleks, Indonesia Catat Jutaan Serangan
Sabtu / 11-07-2026, 12:31 WIB
Lalamove Gelar Driver Academy untuk Tingkatkan Kualitas SDM Logistik
Sabtu / 11-07-2026, 12:31 WIB
Penjualan Mobil Nasional Tumbuh 15,9 Persen di Semester I 2026
Sabtu / 11-07-2026, 12:31 WIB
Dari Benih hingga Hilirisasi, Pemerintah Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Sabtu / 11-07-2026, 12:17 WIB
PM-AAS: Strategi Baru Pertanian Indonesia dari Swasembada ke Ekspor
Sabtu / 11-07-2026, 12:16 WIB
Mantan Polisi DeKalb County Dituntut atas Pembunuhan Tak Sengaja
Sabtu / 11-07-2026, 12:16 WIB
Polisi NYPD Selamatkan Wanita yang Duduk di Kabel Brooklyn Bridge
Sabtu / 11-07-2026, 12:16 WIB







