MK Putuskan Parpol Abaikan Kuota Perempuan 30 Persen Bakal Didiskualifikasi
Selasa / 26-05-2026, 12:29 WIB
Mahkamah Konstitusi menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu dapil dapat didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di daerah tersebut.






