Ironi dan kehancuran karier tampak jelas dari sorot mata yang sayu dan tubuh yang tak bertenaga. Sadiah Amir Sussy, yang sebelumnya beraktivitas sebagai profesional di lingkungan korporasi, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
 
Ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan keras kasus pencurian dan penggelapan dana perusahaan tempatnya bernaung. Bukan dalam jumlah yang kecil, dana yang diduga ditilep untuk kepentingan pribadi tersebut kabarnya bernilai sangat fantastis.
 
Kasus yang menyeret nama Sadiah ini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan korporasi, mengingat modus operandi serta dampak kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi dan penangkapan sosok yang kini menjadi tersangka ini?
 

Detik-Detik Penangkapan: Tergeletak Lesu di Atas Kursi Roda

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima awak media pada Jumat (10/7/2026), suasana penangkapan dan pemeriksaan tersangka berjalan ketat. Sadiah tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye khas kepolisian, sebuah kontras yang sangat jauh dari kesehariannya sebelumnya.
 
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat hanya bisa menunduk lesu, seolah beban psikologis dari perbuatannya mulai meruntuhkan mentalnya. Ia tak berkutik dan pasrah ketika harus digiring menuju ruang tahanan kepolisian.
 
Puncak dari kelelahan fisik dan mental itu terlihat jelas saat Sadiah harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Alih-alih berjalan tegap, wanita tersebut mendadak lunglai dan harus dibopong serta digiring menggunakan kursi roda saat dibawa ke area Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kondisi fisiknya yang drop mengindikasikan betapa besarnya tekanan yang ia hadapi akibat jeratan hukum yang membelenggunya.
 

Membobol Kas Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Kasus penggelapan dana ini bermula ketika pihak perusahaan menemukan adanya anomali keuangan yang mencurigakan. Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa Sadiah diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil dan menggelapkan uang perusahaan.
 
Alih-alih digunakan untuk operasional, dana tersebut diduga kuat dialirkan untuk membiayai kepentingan pribadi dan gaya hidupnya. Tindakan ini tentu bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kepercayaan penuh yang telah diberikan oleh korporasi kepadanya.
 
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan tidak tinggal diam. Mereka memilih untuk menempuh jalur hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukan hal serupa.