Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan dua deputi KPK batal berbicara dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam.

Jelang konferensi pers di Polda Metro Jaya, terdapat dua papan nama pejabat KPK di meja konpers, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

>>> Feng Shui Dapur Lebih Tinggi dari Ruang Tamu: Baik atau Buruk?

Namun, saat konpers hendak dimulai, dua papan nama tersebut ditarik. Kedua pejabat KPK juga tidak ikut serta dalam konpers tersebut.

Penjelasan KPK

Asep mengatakan kehadirannya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti dalam konpers tersebut merupakan undangan resmi dari pihak Kepolisian.

"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019," ujar Asep saat konpers OTT Bupati Sukoharjo di Jakarta, Sabtu (11/7).

"Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri.

Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan. Kami hadir di sana," lanjutnya.

Asep mengaku dirinya dan Ely berdiskusi dengan pihak penyidik kepolisian terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Ia menyebut ada kriteria bagaimana pengambil alihan perkara itu dilakukan.