KPK Beber Konstruksi Dugaan Kasus Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap bawahannya.
Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7).
>>> Polisi Periksa 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Batu Bara
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kronologi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
SK tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD.
Etik meminta Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Permintaan ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga suami Etik.
Perintah Etik disampaikan dengan kode seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?' dan 'kowe mrene kan ora bayar'.
>>> Sarana Jaya dan TransJakarta Teken MoU Optimalisasi Aset BUMD DKI
Besaran setoran disesuaikan dengan setoran saat Bupati sebelumnya.
Richard diduga memerintahkan eselon III di BPKAD menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD sejak 2021-2026.
Total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Besaran permintaan ini juga meneruskan warisan dari Bupati sebelumnya.
Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Ia juga diduga memberikan setoran dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari 'setoran rutin OPD' sebesar Rp840 juta. Rinciannya: tahun 2024 Rp245 juta, 2025 Rp350 juta, dan 2026 Rp245 juta.
>>> Prediksi Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026
Uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar. Penerimaan tersebut digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.
Update Terbaru
RB SHERA Luncurkan MAESTRO di IndoBuildTech 2026, Material Pengganti Kayu Semakin Diminati
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB
Kredit Pintar Raih Tiga Penghargaan Regional Berkat Implementasi AI di Layanan Pelanggan
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB
KOHLER Pamerkan Inovasi Kamar Mandi Premium di IndoBuildTech 2026
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB
7 Kartu Kredit Terbaik 2026: Cashback Tinggi, Cicilan 0%, dan Benefit Travel
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB
Ohio Berlakukan Zona Penyangga 15 Kaki di Sekitar Polisi
Sabtu / 11-07-2026, 15:25 WIB
Rolly Romero Pantang Hubungan Intim Setahun Jelang Lawan Teofimo Lopez
Sabtu / 11-07-2026, 15:25 WIB
Stars and Scars: Taylor Swift Jadi Ibu, Kesehatan Mitch McConnell Misterius
Sabtu / 11-07-2026, 15:25 WIB
Ohio Berlakukan Zona Penyangga 15 Kaki di Sekitar Polisi
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB
Tisu Deteksi Fentanil First Defense Raih Penghargaan Inovasi 2026
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB
First Defense Fentanyl Detection Wipe Raih Penghargaan Inovasi 2026
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB
Penggugat Nick Carter Khawatir Diteror Penggemar Sang Penyanyi
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB
Rolly Romero Pantang Hubungan Intim Setahun Jelang Lawan Teofimo Lopez
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB
Stars and Scars: Taylor Swift Jadi Ibu, Kesehatan Mitch McConnell Misterius
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB
Penggugat Nick Carter Khawatir Dilecehkan dan Diancam Penggemar
Sabtu / 11-07-2026, 15:23 WIB







