KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terima Rp2,93 Miliar dari Pemerasan Bawahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya. Dari praktik tersebut, Etik diduga menerima uang hingga Rp2,93 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan itu memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Tahun 2026.
>>> Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Perkara Korupsi Tetap Berjalan
SK tersebut terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.
Perintah itu kemudian diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD.
Uang hasil potongan insentif diserahkan kepada Nardi, yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya disetorkan kepada Etik.
Selain melalui mekanisme upah pungut, KPK juga mengungkap praktik "setoran rutin OPD".
Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.
>>> Celukan Bawang Disiapkan Jadi Pelabuhan Alternatif Kurangi Kepadatan Bali
Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mencatat Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD selama periode 2024 hingga 2026.
Update Terbaru
Indian Railways Setujui Proyek Keselamatan Rp381 Miliar dan Resmikan Kavach
Sabtu / 11-07-2026, 15:43 WIB
Jay-Z Gelar Konser Spesial di Yankee Stadium, Rayakan 30 Tahun Album Debut
Sabtu / 11-07-2026, 15:43 WIB
Kebun Berry Buka Ladang Petik Sendiri untuk Panen Musim Panas
Sabtu / 11-07-2026, 15:43 WIB
Harga Rumah di AS Capai Rekor Tertinggi di Tengah Polemik RUU Perumahan
Sabtu / 11-07-2026, 15:42 WIB
Matt Rife Tambah 40+ Tanggal Baru untuk Stay Golden World Tour
Sabtu / 11-07-2026, 15:42 WIB
Maria Sharapova Pensiun dari Tenis, Kini Fokus Jadi Pebisnis
Sabtu / 11-07-2026, 15:42 WIB
Harry Kane Konfirmasi Bermain Golf dengan Donald Trump di Florida
Sabtu / 11-07-2026, 15:41 WIB
Revolusi Lemari Pakaian GLP-1: Obat Pelangsing Ubah Industri Fashion
Sabtu / 11-07-2026, 15:41 WIB
7 Peluang Kecerdasan Buatan untuk Karier Masa Depan di 2026
Sabtu / 11-07-2026, 15:41 WIB
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Sabtu / 11-07-2026, 15:36 WIB
KPK Beberkan Harta Sitaan Etik Suryani, Total Capai Rp 21,2 Miliar
Sabtu / 11-07-2026, 15:36 WIB
Kejagung: Pergantian Jampidsus ke Rudi Margono Tak Ganggu Proses Hukum
Sabtu / 11-07-2026, 15:35 WIB
RB SHERA Luncurkan MAESTRO di IndoBuildTech 2026, Material Pengganti Kayu Semakin Diminati
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB
Kredit Pintar Raih Tiga Penghargaan Regional Berkat Implementasi AI di Layanan Pelanggan
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB







