Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya. Dari praktik tersebut, Etik diduga menerima uang hingga Rp2,93 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan itu memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Tahun 2026.

>>> Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

SK tersebut terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.

Perintah itu kemudian diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD.

Uang hasil potongan insentif diserahkan kepada Nardi, yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya disetorkan kepada Etik.

Selain melalui mekanisme upah pungut, KPK juga mengungkap praktik "setoran rutin OPD".

Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.

>>> Celukan Bawang Disiapkan Jadi Pelabuhan Alternatif Kurangi Kepadatan Bali

Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mencatat Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD selama periode 2024 hingga 2026.