Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya. Total nilai barang bukti mencapai Rp21,2 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

>>> Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, dan logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Logam mulia yang disita berupa 25 keping emas 100 gram, total 2,5 kg.

Barang bukti diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Nardi.

>>> Mengenal Dolphin Parenting, Pola Asuh yang Bikin Anak Lebih Tangguh

Modus Pemerasan dengan SK Bupati

Asep menjelaskan Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat pemerasan.

SK tersebut diduga digunakan untuk meminta setoran upah pungut dari pegawai BPKAD.

Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD. Handoko kemudian memerintahkan eselon III untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Nardi sejak 2021 hingga 2026.

Total setoran upah pungut yang diterima Etik selama lima tahun mencapai Rp2,93 miliar.

>>> China Evakuasi Ribuan Pelajar dengan Jembatan Apung Canggih

KPK menangkap Etik dan 17 orang lainnya dalam OTT pada Jumat, dan sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.