Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

>>> Suporter Red Sparks Dukung Megawati di Hillstate, Tak Kecewa

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.

DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie disangkakan melanggar Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau KUHP 607 ayat 1a dan b.

>>> Alasan Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Tiga kasus yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Kasus-kasus ini sebelumnya disidik bersama oleh kepolisian.

Pelimpahan Perkara ke Kejagung

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini menjabat Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang telah mundur.

Rudi Margono menyatakan pihaknya akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara tersebut secara formil. Ia menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian.

>>> Pulau Mungil 500 Penduduk Jadi Rebutan, Surga Kasino dan Rumah Bordil

Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) menyusul penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.