Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

>>> Pulau Mungil 500 Penduduk Jadi Rebutan, Surga Kasino dan Rumah Bordil

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah itu diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

Penunjukan Rudi Margono ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang menegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi dan TPPU kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

>>> 5 Koleksi Tas Hermes Erling Haaland, Seri Birkin Jadi Favorit Sang Striker

Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7). Penyidik menemukan brankas besar tersembunyi berisi emas.

Febrie mengakui rumah itu miliknya dan mengklaim bisa menjelaskan asal usul harta tersebut.

Febrie menyatakan mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, kurang dari 12 jam setelah konferensi pers menanggapi proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

>>> 7 Cara Memilih Pompa Air Hemat Listrik agar Tagihan Tidak Membengkak

Pada Sabtu sore, Rudi Margono mengumumkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.