Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, mata uang asing berbagai negara, hingga logam mulia seberat 2,5 kilogram.

>>> Kejagung: Pergantian Jampidsus ke Rudi Margono Tak Ganggu Proses Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan seluruh barang bukti diperoleh dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan setelah OTT dilakukan.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.

Asep menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo," ujar Asep.