Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Hal ini termasuk proses hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

>>> RB SHERA Luncurkan MAESTRO di IndoBuildTech 2026, Material Pengganti Kayu Semakin Diminati

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan ini dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Anang, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan langkah ini untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.

>>> Kredit Pintar Raih Tiga Penghargaan Regional Berkat Implementasi AI di Layanan Pelanggan

"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.

Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kejagung memastikan seluruh proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh pergantian jabatan di lingkungan Jampidsus.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

>>> KOHLER Pamerkan Inovasi Kamar Mandi Premium di IndoBuildTech 2026

Setelah pengunduran diri tersebut, Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.