Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

Dalam penyelidikan tertutup, KPK mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar.

>>> KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya

Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).

KPK menunjukkan uang tunai dalam bentuk rupiah, logam mulia, hingga lembaran yen dan baht.

>>> Hasil FP2 Moto3 Jerman: Quiles Crash dan Tercepat, Veda Ega Ke-20

Kronologi Dugaan Pemerasan

Etik Suryani diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

Besaran permintaan tersebut diduga merupakan 'warisan' dari Bupati periode sebelumnya.

>>> KPK Beberkan Barang Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Logam Mulia hingga Yen

Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.