Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari korupsi batu bara.

Salah satu tersangka berinisial DR, seorang pihak swasta, telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

>>> Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus

Hal itu diungkapkan Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kita telah kenalkan pasal 4 dan atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8 2010, atau pasal 607 ayat 1b dan 1c di KUHP yang baru," ujar Totok.

"Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.

DR dan Febrie Jadi Tersangka

DR merupakan satu dari 15 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi hingga TPPU terkait perkara batu bara dan Asabri.

>>> Suporter Red Sparks Dukung Megawati di Hillstate, Tak Kecewa

DR juga sempat digeledah di Gandaria, Jakarta Selatan.

Totok mengatakan DR menjadi tersangka bersama Febrie Adriansyah yang merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F.

>>> Alasan Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman.