Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Wardoyo juga merupakan bupati Sukoharjo dua periode sebelumnya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan Wardoyo dengan kasus pemerasan yang dilakukan istrinya.

>>> Hasil FP2 Moto3 Jerman: Quiles Crash dan Tercepat, Veda Ega Ke-20

"Apakah suaminya akan diperiksa?

Itu yang sedang kita perdalami," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Namun, kondisi kesehatan Wardoyo saat ini tengah menurun. KPK akan memastikan kelayakannya untuk diperiksa.

"Tapi tentunya, kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan," tambah Asep.

Asep menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan. Hal ini untuk melengkapi konstruksi kasus yang sedang dibangun.

>>> KPK Beberkan Barang Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Logam Mulia hingga Yen

KPK menangkap Etik terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Tindakan ini diduga juga terjadi di era kepemimpinan Wardoyo.

Dalam kasus ini, Etik menerbitkan surat keputusan tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026.

SK tersebut diduga digunakan sebagai alat pemerasan 'Setoran Upah Pungut'.

Permintaan setoran diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya. Asep mencontohkan perintah seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?'

dan 'padakno karo bapak'.

>>> Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Saat menjadi bupati, Wardoyo juga memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat 'wes dilantik ojo mendeleng wae', yang merujuk pada setoran dari pegawai.