Dugaan Pemerasan Berlanjut dari Tradisi Sebelumnya

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Etik Suryani disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya.

>>> RB SHERA Luncurkan MAESTRO di IndoBuildTech 2026, Material Pengganti Kayu Semakin Diminati

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep.

Untuk menjalankan praktik tersebut, Etik diduga menerbitkan dua surat keputusan (SK) terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Kedua SK itu diduga dijadikan dasar untuk meminta setoran dari para pegawai.

Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dua tersangka lainnya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

>>> Kredit Pintar Raih Tiga Penghargaan Regional Berkat Implementasi AI di Layanan Pelanggan

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah yang kini masih terus didalami penyidik KPK.