Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan normal.

Hal ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

>>> Celukan Bawang Disiapkan Jadi Pelabuhan Alternatif Kurangi Kepadatan Bali

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie. Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang melibatkan Febrie yang sedang ditangani penyidik Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum.

Ia menekankan pergantian jabatan tidak akan memengaruhi keberlangsungan perkara di bidang tindak pidana khusus.

>>> KAI Integrasikan Stasiun Karet dan BNI City Mulai September 2026

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Seluruh fungsi penegakan hukum tetap dijalankan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Proses penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus dipastikan berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme kelembagaan.

>>> Coba SSD Sandisk Piala Dunia 2026, Flashdisknya Bentuk Peluit Wasit

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh isu yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.