Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Total setoran upah pungut yang diterima Etik selama 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

>>> KAI Integrasikan Stasiun Karet dan BNI City Mulai September 2026

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.