Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima total setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

>>> Lolos ke Semifinal, Spanyol Ulangi Jejak Juara Piala Dunia 2010?

Selain itu, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

Asep menyebutkan bahwa besaran permintaan tersebut diduga merupakan 'warisan' dari bupati sebelumnya.

Perintah itu disampaikan dengan kode 'padakno karo bapak' yang berarti samakan dengan bapak. Pada periode bupati sebelumnya, juga ada permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum.

>>> Trump Bantah Terima Laporan Israel soal Rencana Pembunuhan Iran

Atas perintah Etik, TRM mengumpulkan setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa TRM memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

>>> Dan Burn Jadi Kunci Inggris Hentikan Haaland di Perempat Final Piala Dunia

Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta.