Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek DJKA Medan tahun 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah KPK menilai vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

>>> Mantan Anggota Xbox Peringatkan Bahaya Masa Depan All-Digital PlayStation

Alasan KPK Banding

KPK berpendapat bahwa putusan hakim terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan aspek keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi.

>>> OpenAI Rilis GPT-5.6 Sol, Model AI Terkuat dalam Tiga Tingkatan

Proses banding dilakukan melalui Pengadilan Tinggi setempat dengan mengajukan memori banding.

>>> Five Eyes Peringatkan AI Bisa Bobol Pertahanan Pemerintah dalam Hitungan Bulan

KPK berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengabulkan permohonan dan memperberat hukuman.