Polisi masih mendalami kepemilikan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor yang digeledah dalam perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan batu bara hingga Asabri.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut pada Rabu (8/7).

>>> Pilot F-16 Raih Distinguished Flying Cross untuk Misi di Yaman

Dalam penggeledahan, polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai Rp476 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan penguatan terkait kepemilikan rumah yang digeledah.

Pihaknya akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City.

Polisi juga akan meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendalami kepemilikan rumah tersebut. Saksi-saksi sekitar juga akan diperiksa.

>>> Kesalahan Umum Ini Bisa Merusak Bunga Hydrangea Anda Sepanjang Tahun Depan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul itu adalah kediaman pribadinya.

Ia menegaskan barang bukti yang ditemukan bisa dipertanggungjawabkan.

Febrie merespons temuan uang tunai dalam penggeledahan. Ia menyebut uang tersebut memiliki pemilik dan terkait kegiatan tertentu yang bisa dicek.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan ada tiga perkara korupsi yang ditangani dengan joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

>>> Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan dan Cuan

Perkara tersebut meliputi PLN batu bara, Asabri 2020-2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.