Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Sabtu (11/7) dini hari WIB.

Etik ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

>>> Jadwal Timnas Voli Indonesia di SEA V League 2026

Berdasarkan pantauan, Etik digelandang ke mobil tahanan pada pukul 02.39 WIB.

Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Etik bersama sejumlah pihak lainnya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

>>> Jadi Juara Tahun Lalu, Veda Punya Panduan Balapan di Moto3 Jerman

Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lain, yaitu Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sukoharjo.

Dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, KPK mengamankan logam mulia serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

>>> Lebih dari 1.100 Spesies Laut Baru Ditemukan, Laut Dalam Penuh Kejutan

KPK berencana menyampaikan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara pada Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB.