Penyidik gabungan Polri melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tiga perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait pengadaan batu bara, kasus Asabri, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

>>> 6 Posisi Kompor Menurut Feng Shui yang Diyakini Bisa Memengaruhi Rezeki

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan koordinasi ini merupakan langkah antaraparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7) malam, Budi menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman perkara.

Ia menyebut penetapan tersangka akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah penyidikan selesai.

>>> Cara Menghilangkan Flek Hitam Bekas Jerawat Low Budget, Dokter Sarankan Pakai Bahan Alami Ini

Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan tiga perkara korupsi ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut meliputi kasus PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Penyidik telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat.

>>> Kelompok Demokrat Alihkan Jutaan Dolar Iklan di Maine Sebelum Platner Mundur

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai berbagai pecahan mata uang, termasuk dolar AS dan Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram.