Kepolisian mengungkap rincian barang bukti yang disita dalam pengusutan tiga perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara hingga kasus Asabri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan total 12 lokasi telah digeledah penyidik hingga saat ini.

>>> Apa Itu BBM Baru Biodiesel B50? Ini Penjelasan Lengkapnya

Satu lokasi batal digeledah dari rencana awal 13 titik.

"Sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7) malam.

Rincian Barang Bukti

Dari penggeledahan di rumah Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita 74 kg emas batangan, US$4.767.300, Sin$14.083.800, Rp100.000.000, dan dua bingkai foto keluarga.

Di Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.

>>> Mikel Merino Merendah usai Jadi Pahlawan Spanyol ke Semifinal Piala Dunia

Sementara di Kafe de'Clan Signature Cipete, polisi mengamankan Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.

Di rumah Cilandak, Jakarta Selatan, disita Rp520.000.000 dan US$133.000.

Budi menerangkan penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa 15 saksi untuk mengusut dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut tiga perkara ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

>>> Jadwal Siaran Langsung Sprint Race MotoGP Jerman 2026

Perkara tersebut meliputi kasus PLN BB, Asabri tahun 2020–2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020–2025.