Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

>>> Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Usai Dilarikan ke RS

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Ketiga tersangka adalah Etik Suryani (Bupati Sukoharjo periode 2025-2030), Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo), dan Tri Mulyono (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo).

Kronologi Dugaan Pemerasan

Etik Suryani diduga melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

>>> Argentina vs Swiss: Albiceleste Incar Rekor 72 Tahun di Piala Dunia

Ia diduga meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.

>>> 7 Cara Pakai Facial Wash agar Kulit Bersih Tanpa Rusak Skin Barrier

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.