Upaya Licik Mengaburkan Kasus, MNC Group Siapkan Laporan Balik

Di tengah proses hukum yang berjalan, terungkap fakta menarik bahwa Sadiah sempat mencoba melakukan perlawanan secara hukum di luar dugaan. Ia diduga kuat mencoba membalikkan keadaan dengan menuduh pihak perusahaan.
 
Namun, langkah tersebut justru menjadi bumerang. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa kliennya akan melaporkan balik Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
 
"Terhadap seseorang yang bernama Sadiah Amir Sussy memang benar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian dikarenakan adanya dugaan kuat telah mencuri atau mengambil dana perusahaan," ujar Chris Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
 
Chris menilai, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Sadiah sebelumnya bukanlah bentuk pembelaan diri yang jujur, melainkan sebuah taktik licik.
 
"Pernyataan yang disampaikan oleh Saudari Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan masalah sebenarnya, yaitu pencurian dan pengambilan dana perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja," tegas Chris menutup keterangannya.
 
 

Ancaman Hukuman Berat: Penggelapan dalam Jabatan

Dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh Sadiah Amir Sussy berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Hal ini diatur secara spesifik dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang karena jabatannya memiliki barang sesuatu yang wholly atau sebagian milik orang lain, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Ancaman hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, mengingat adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan (abuse of trust) dan jabatan yang diembannya.
 
Kasus Sadiah Amir Sussy ini menjadi peringatan keras (alarm bells) bagi dunia korporasi di Indonesia. Insiden ini menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pengawasan internal yang ketat, serta audit berkala untuk mencegah potensi kebocoran finansial yang dapat merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pendalaman materi terhadap Sadiah Amir Sussy. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait bagaimana modus operandi sang tersangka dalam menggelapkan dana fantastis tersebut, serta apakah akan ada tersangka lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.