DPR Masukkan Kuota Perempuan 30 Persen ke Revisi UU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasukkan regulasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Langkah ini diambil pada Selasa (26/5/2026) sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
>>> BRI Gandeng Syailendra Capital untuk Distribusikan Dua Produk Reksa Dana Syariah
Penegasan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa ketentuan MK wajib diimplementasikan melalui perubahan regulasi pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu," kata Dasco.
Formulasi aturan kuota akan dimatangkan selama pembahasan RUU Pemilu, termasuk mekanisme mitigasi jika caleg perempuan gagal melewati ambang batas parlemen.
>>> PT Citra Tubindo Tbk Bagikan Dividen Hampir 100% Laba Bersih 2025
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa penyusunan draf dilakukan secara cermat untuk menutup celah hukum.
"Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30% itu gugurnya bagaimana," ujar Dasco.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas minimal keterwakilan perempuan.
>>> Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6,018 Triliun, Serap 26.002 Tenaga Kerja
Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK menetapkan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan tertentu bagi partai politik yang abai terhadap kuota tersebut.
Update Terbaru
Netflix Tayangkan Dokumenter Persidangan Michael Jackson Juni Mendatang
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Manchester United Incar Aurelien Tchouameni dari Real Madrid
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Wacana Pengalihan Fungsi Bea Cukai ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Pemerintah Diminta Perkuat Kredibilitas Fiskal untuk Jaga Rupiah
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Vespa GTS Super Tech 250 HPE Resmi Meluncur di Indonesia
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Kemenhan: TNI Bantu Berantas Begal di Jakarta Bagian dari OMSP
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Gaikindo Siap Gelar GIIAS 2026 di ICE BSD City pada 30 Juli-9 Agustus
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Drama 'We Are All Trying Here' Rilis Poster Ending yang Bikin Penonton Ikut Mewek
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Atalia Praratya Badalkan Haji untuk Eril di Tanah Suci
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Promotor Antisipasi Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Harga Tiket Konser
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Presiden Prabowo Tiba di Prancis untuk Kunjungan Negara
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB
Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Emas Sabuk Hitam 2,3 Kilogram
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Peran Bea Cukai Tidak Hilang
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB
Investor Efek Syariah Tembus Empat Juta, Sucor AM Dorong Inklusi Pasar Modal
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB






