DPR Masukkan Kuota Perempuan 30 Persen ke Revisi UU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasukkan regulasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Langkah ini diambil pada Selasa (26/5/2026) sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
>>> BRI Gandeng Syailendra Capital untuk Distribusikan Dua Produk Reksa Dana Syariah
Penegasan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa ketentuan MK wajib diimplementasikan melalui perubahan regulasi pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu," kata Dasco.
Formulasi aturan kuota akan dimatangkan selama pembahasan RUU Pemilu, termasuk mekanisme mitigasi jika caleg perempuan gagal melewati ambang batas parlemen.
>>> PT Citra Tubindo Tbk Bagikan Dividen Hampir 100% Laba Bersih 2025
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa penyusunan draf dilakukan secara cermat untuk menutup celah hukum.
"Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30% itu gugurnya bagaimana," ujar Dasco.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas minimal keterwakilan perempuan.
>>> Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6,018 Triliun, Serap 26.002 Tenaga Kerja
Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK menetapkan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan tertentu bagi partai politik yang abai terhadap kuota tersebut.
Update Terbaru
402 Rumah Sakit Angker Korea: Adaptasi Horor dari Legenda Nyata
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Sinergi BULOG dan Komisi IV DPR Dorong Kesejahteraan Petani
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Jorge Jesus Resmi Jadi Pelatih Timnas Portugal Gantikan Roberto Martinez
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Kejagung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Tak Banyak yang Tahu, 5 Kuliner Indonesia Ini Lahir dari Kemiskinan
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Wamen Komdigi Apresiasi Indosat
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
7 Tips Memilih Ukuran Sepatu Jalan yang Pas dan Nyaman
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
Royce Keys Targetkan Gelar Perdana WWE Sebelum Akhir Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 09:40 WIB
Cuaca Lynchburg: Akhir Pekan Hujan, Pekan Depan Cerah
Sabtu / 11-07-2026, 09:40 WIB
Joe Rogan Kecam Trump soal Kampanye Militer di Iran
Sabtu / 11-07-2026, 09:36 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Berlibur Usai Pernikahan di New York
Sabtu / 11-07-2026, 09:35 WIB
Piala Dunia FIFA 2026 Picu Perdebatan Sepak Bola di Amerika Serikat
Sabtu / 11-07-2026, 09:35 WIB
Ratu Camilla Hadiri Wimbledon 2026, Pakai Kalung Berinisial 5 Cucu
Sabtu / 11-07-2026, 09:30 WIB
KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT
Sabtu / 11-07-2026, 09:28 WIB







