Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasukkan regulasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Langkah ini diambil pada Selasa (26/5/2026) sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

>>> BRI Gandeng Syailendra Capital untuk Distribusikan Dua Produk Reksa Dana Syariah

Penegasan Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa ketentuan MK wajib diimplementasikan melalui perubahan regulasi pemilu.

"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu," kata Dasco.

Formulasi aturan kuota akan dimatangkan selama pembahasan RUU Pemilu, termasuk mekanisme mitigasi jika caleg perempuan gagal melewati ambang batas parlemen.

>>> PT Citra Tubindo Tbk Bagikan Dividen Hampir 100% Laba Bersih 2025

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa penyusunan draf dilakukan secara cermat untuk menutup celah hukum.

"Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30% itu gugurnya bagaimana," ujar Dasco.

Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas minimal keterwakilan perempuan.

>>> Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6,018 Triliun, Serap 26.002 Tenaga Kerja

Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK menetapkan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan tertentu bagi partai politik yang abai terhadap kuota tersebut.