Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal membantah tudingan bahwa DPR menunda pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah. Ia menegaskan tidak ada penundaan dalam proses tersebut.

Cucun menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. "Enggak, enggak ada yang ditunda.

>>> Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: 8 Tim Terbaik Bertarung

Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan," ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (9/7).

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Pemilu yang disebut telah diserahkan ke para ketua umum partai.

Menurutnya, DIM seharusnya diserahkan pemerintah ke DPR sebelum dibahas bersama.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengaku belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan resmi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

>>> Prabowo Resah: Indonesia Bisa B50 Tapi Belum Tembus Piala Dunia

Meski demikian, Komisi II telah menggelar rapat audiensi dengan para pakar dan pemerhati pemilu.

Hasil dari rapat tersebut, Komisi II telah menyusun 28 DIM RUU yang telah diserahkan ke masing-masing fraksi.

Namun, kegiatan itu diakui masih di luar prosedur resmi penyusunan RUU karena pembahasan resmi harus dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy S26

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," kata Rifqinizamy.