Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, memperingatkan bahaya di balik wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tengah dibahas di parlemen.

Ia meminta masyarakat untuk waspada karena RUU tersebut berpotensi dibahas secara tergesa-gesa agar tidak sempat digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

>>> Sistem PM-AAS Tingkatkan Pendapatan Petani Hingga Tiga Kali Lipat

"Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan mematalkannya," kata Benny dalam diskusi di FISIP UIN Jakarta, Selasa (8/7).

Alasan Kegaduhan dan Efisiensi Dinilai Tak Berdasar

Benny menolak keras alasan pembatasan pencalonan hanya demi menghindari kegaduhan atau alasan efisiensi.

"Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi?"

ujarnya.

>>> Pakar Kimia: Belum Ada Bukti Klinis BPA pada Galon PC Sebabkan Gangguan Hormon

Ia juga mengingatkan masyarakat sipil agar tidak sepenuhnya menyerahkan pembahasan RUU Pemilu kepada DPR. Menurutnya, ada risiko penyelundupan pasal yang bisa mencabut kedaulatan rakyat.

"Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," katanya.

Dalam opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni, Benny menulis bahwa ada indikasi kuat regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat.

>>> PDIP Soroti Defisit APBN 2025 Jebol dan Utang Rp9.658 Triliun

Salah satu wacana paling berbahaya, menurutnya, adalah aturan yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung minimal tiga partai parlemen agar bisa maju bertarung.