Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

>>> Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, 61 Warga Terpapar ISPA

Ma'ruf diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Modus 'Uang Assalamualaikum'

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Ma'ruf yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas mengumpulkan dan menghubungi calon rekanan pengadaan barang dan jasa.

Para calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'.

Total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik langsung maupun melalui Zakaria.

Ma'ruf juga diduga memerintahkan staf untuk menunjuk penyedia sesuai kehendaknya melalui mekanisme penunjukan langsung.

>>> 'Kutukan Trump' Dituding Jadi Penyebab AS Kalah di Piala Dunia

Penerimaan Lain dan Barang Bukti

Selain fee, Ma'ruf diduga menerima akun trading dari rekanan senilai Rp14,4 miliar.

Ia juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International, penyedia alat tulis kantor di Sekretariat Jenderal MPR.

Antara tahun 2021-2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar melalui rekening dan akun tersebut.