Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).

Penahanan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

>>> Prabowo Ungkap Tim Ekspedisi RI Temukan Cadangan Emas Baru di Papua

Ma'ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan hingga sore hari.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.07 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik. "Sudah tadi dimintai banyak informasinya.

>>> Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Resmi Bercerai

Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Ia enggan memberikan detail spesifik saat ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

>>> Farhan Halim Percaya Diri Jadi Kapten Indonesia di SEA V Cup 2026

Lembaga antirasuah dijadwalkan menggelar konferensi pers pada hari ini untuk menjelaskan detail kasus yang menjerat Ma'ruf Cahyono.