Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya pertemuan dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk membahas nota kesepahaman (MoU) tentang pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan putusan MK.

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan hal itu saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).

>>> Konser Black Myth: Wukong di Los Angeles Disambut Ribuan Penggemar

"Memang seperti itu maksud kedatangannya," ujar Enny.

Enny memastikan tidak ada persoalan dalam pelibatan MPR.

Menurutnya, untuk permohonan yang relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Pasal tersebut menyatakan bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkaitan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden.

"Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," kata Enny.

>>> Nonton Download Film 402 Rumah Sakit Angker Korea (2026) Dibioskop Bukan LK21: Adaptasi 'Gonjiam' yang Bikin Merinding, Berburu Hantu demi Konten Viral!

MoU MPR dan MK Ditandatangani

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa kunjungan MPR ke MK pada Rabu (8/7) bertujuan meneken MoU.

Isi MoU tersebut adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan putusan MK.

"Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," kata Ahmad Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan di gedung MK, Rabu (8/7).

Muzani menjelaskan bahwa sesuai konstitusi, MPR dan MK bertugas dan bekerja sesuai koridor masing-masing sehingga tidak saling mencampuri kewenangan.

Namun, karena MPR dianggap sebagai lembaga yang paling memahami konstitusi, lembaga itu harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK.

>>> Pearl Abyss Buka Peluang Multiplayer untuk Crimson Desert, Belum Ada Rencana Rilis

"Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen," ujarnya.