MK Buka Suara Soal Pelibatan MPR dalam Tafsir Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya pertemuan dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk membahas nota kesepahaman (MoU) tentang pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan putusan MK.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan hal itu saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).
>>> Konser Black Myth: Wukong di Los Angeles Disambut Ribuan Penggemar
"Memang seperti itu maksud kedatangannya," ujar Enny.
Enny memastikan tidak ada persoalan dalam pelibatan MPR.
Menurutnya, untuk permohonan yang relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Pasal tersebut menyatakan bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkaitan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden.
"Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," kata Enny.
MoU MPR dan MK Ditandatangani
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa kunjungan MPR ke MK pada Rabu (8/7) bertujuan meneken MoU.
Isi MoU tersebut adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan putusan MK.
"Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," kata Ahmad Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan di gedung MK, Rabu (8/7).
Muzani menjelaskan bahwa sesuai konstitusi, MPR dan MK bertugas dan bekerja sesuai koridor masing-masing sehingga tidak saling mencampuri kewenangan.
Namun, karena MPR dianggap sebagai lembaga yang paling memahami konstitusi, lembaga itu harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK.
>>> Pearl Abyss Buka Peluang Multiplayer untuk Crimson Desert, Belum Ada Rencana Rilis
"Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen," ujarnya.
Update Terbaru
Konser Park Ji Hoon di Manila Dibatalkan, Pindah ke Makau
Kamis / 09-07-2026, 19:04 WIB
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara dan Asabri
Kamis / 09-07-2026, 19:03 WIB
Momen Trump Salah Sebut Iran Jadi Jepang di KTT NATO
Kamis / 09-07-2026, 19:03 WIB
Vernon SEVENTEEN Rilis Lagu Solo Emosional "MIA" yang Terinspirasi Kisah Hidupnya
Kamis / 09-07-2026, 19:01 WIB
Keluarga Ibu dan Dua Anak yang Ditemukan Tewas di Rumah Ungkap Kehilangan Tak Terbayangkan
Kamis / 09-07-2026, 19:01 WIB
Prancis vs Maroko: Duel Dribel Cepat Lawan Sprint Kencang di Perempat Final Piala Dunia 2026
Kamis / 09-07-2026, 19:00 WIB
Prabowo Tantang 3 Menteri Bangun PLTS 100 Gigawatt dalam Dua Tahun
Kamis / 09-07-2026, 19:00 WIB
Eks Sekjen MPR Diduga Terima Rp30 Miliar dari 'Uang Assalamualaikum'
Kamis / 09-07-2026, 19:00 WIB
Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, 61 Warga Terpapar ISPA
Kamis / 09-07-2026, 19:00 WIB
'Kutukan Trump' Dituding Jadi Penyebab AS Kalah di Piala Dunia
Kamis / 09-07-2026, 19:00 WIB
4 Kebiasaan Malam yang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Kamis / 09-07-2026, 18:59 WIB
Dragon Ball Xenoverse 2 Future Saga Chapter 4 Rilis sebagai DLC Terakhir
Kamis / 09-07-2026, 18:58 WIB
Serial Anime Gundam Baru Akan Diungkap di San Diego Comic-Con 2026
Kamis / 09-07-2026, 18:58 WIB







