Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir lebih dari 500 aplikasi game penghasil uang palsu sepanjang tahun berjalan hingga Selasa, 26 Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah memvalidasi ribuan laporan masyarakat terkait indikasi penipuan dan skema Ponzi berkedok game online.

>>> FIFA Jamin Visa Timnas Iran untuk Piala Dunia 2026

Otoritas mencatat lonjakan signifikan modus penipuan berbasis aplikasi hiburan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ratusan aplikasi yang diblokir kerap menggunakan visual kasual untuk mengelabui korban.

Pengguna biasanya diminta deposit dengan imbal hasil harian tidak masuk akal, lalu platform menutup akses sepihak.

Ciri-Ciri Game Penipuan Skema Ponzi

Masyarakat perlu memahami indikator game penipuan, seperti keharusan menyetor modal awal dan kewajiban merekrut anggota baru.

Sistem penarikan saldo yang mendadak dipersulit saat nominal membesar juga menjadi tanda bahaya.

>>> Park Hang-seo Resmi Latih Klub Liga 2 Thailand Kanchanaburi FC

“Keamanan data pribadi dan transparansi sistem pembayaran adalah prioritas utama saat memilih platform penghasil uang digital,” ujar seorang praktisi senior di industri teknologi.

Platform legal umumnya tidak membebankan biaya deposit kepada pengguna sejak awal pendaftaran.

Game yang benar menghasilkan uang hanya memberikan imbalan skala kecil dari iklan atau sponsor resmi, bukan dari perputaran uang antar-anggota.

Pemain kasual rata-rata mengumpulkan poin yang dapat dikonversi ke dompet digital dengan batas minimum penarikan yang bervariasi.

>>> Xiaomi Luncurkan Monitor Gaming G25i dengan Refresh Rate 240Hz di Pasar Global

Mayoritas platform legal menetapkan batas penarikan rendah untuk menjaga likuiditas sistem pembayaran.