Nasib apes menimpa seorang lansia buta huruf asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Ngatini (69) dibuat kebingungan setelah mendapati tagihan utangnya di PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh membengkak dari Rp25,5 juta menjadi Rp140 juta.

>>> Samsung Kalahkan Nvidia, Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia

Gelembung utang itu membuatnya diduga menjadi korban penipuan oleh keponakannya sendiri saat berusaha melunasi utang tersebut, melansir Detik Jatim pada Rabu (8/7).

Awal Mula Pinjaman

Kasus Ngatini berawal saat dirinya menerima pinjaman dari BPR Bank Jombang sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya.

Status Ngatini sebagai nasabah BPR Bank Jombang sudah berlangsung sejak 2012.

Lansia buta huruf itu kemudian kembali meminjam Rp500 ribu ke BPR menggunakan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Pegawai bank menyatakan BPKB itu sudah tidak berlaku, alhasil Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya, Joko.

Dengan demikian total pinjaman atas nama dirinya saat itu adalah Rp25,5 juta. Namun, Ngatini tidak ingat kapan persisnya ia menerima kredit tersebut.

Ia hanya ingat kredit itu diambilnya sebelum bercerai dengan suaminya, Sukarman pada Maret 2021.

Tawaran Bantuan dari Keponakan

Usai bercerai, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, pada 2024 ponakannya warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan.

Si ponakan mengaku memiliki teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.

Akibat didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep seharga Rp40 juta. Kemudian ia mencari pinjaman uang Rp10 juta dan 10 gram perhiasan emas.