Setelah terkumpul Rp55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.

Dalam peristiwa sekitar 2 tahun lalu tersebut, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya.

Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya, sebab mereka tak pernah membayarkan Rp55 juta ke bank.

Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar 1 bulan lalu.

Karena ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia dibuat kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp140 juta.

Kuasa hukum Ngatini kini berencana menempuh jalur hukum karena melihat adanya indikasi tipu muslihat dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Penjelasan Pihak Bank

Menurut keterangan Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh Aan Huda, Ngatini merupakan nasabah aktif dengan rekam jejak belasan kali melakukan pinjaman sepanjang 2012 hingga 2021.

>>> Samsung Buka Pre-Reservasi Galaxy Z Fold 8, Flip 8, Watch 9, dan Watch Ultra 2

Ia merinci bahwa pada periode 2012-2016 terdapat 6 kali catatan kredit, dengan plafon pinjaman dari Rp8,5 juta hingga Rp12 juta dengan agunan BPKB kendaraan.

Aan mengklaim semua pinjaman pada periode tersebut berhasil dilunasi dengan baik.

Ia menyebut Ngatini sempat vakum, kemudian kembali meminjam dua kali dengan nominal masing-masing Rp8,5 juta pada 2018 dan 2019.

Kali ini, agunan yang digunakan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, hingga dikonfirmasi BPR bahwa utang berhasil dilunasi.

Awal pembengkakan utang mulai terjadi pada 2021, di mana terjadi lonjakan pinjaman pada 23 April 2021 sebesar Rp61 juta.