Utang Nenek di Bank Jombang Bengkak dari Rp25,5 Juta Jadi Rp140 Juta
Menurut pihak bank, pola "gali lubang tutup lubang" mulai terlihat di sini, di mana Ngatini kerap melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo hanya untuk meminjam kembali dengan nominal yang lebih besar.
Pada 26 November 2021, setelah melunasi Rp61 juta, Ngatini tercatat langsung mencairkan pinjaman baru sebesar Rp71 juta.
Dari sana, pergerakan utang si Nenek terus tumbuh, terhitung per Agustus 2022 posisi pinjamannya naik menjadi Rp86 juta.
Peningkatan utang berlanjut pada Agustus 2023, saat plafon pinjaman melonjak signifikan menjadi Rp120 juta dengan jaminan SHM, yang kemudian jatuh tempo pada 27 September 2024.
Akibatnya, saat jatuh tempo September 2024, fasilitas kredit kemudian dipecah menjadi dua nama, yaitu atas nama Ngatini sebesar Rp70 juta (jaminan sertifikat tanah anaknya, Joko) dan atas nama mantan suaminya, Sukarman sebesar Rp70 juta (jaminan sertifikat tanah Sukarman).
Alhasil, total utang keseluruhan yang harus ditanggung menjadi Rp140 juta.
Karena kredit tersebut macet total dan berstatus kolektibilitas 5 (macet), Bank Jombang akhirnya melayangkan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang.
Surat panggilan pengadilan yang diterima Ngatini sekitar satu bulan lalu sontak membuatnya kaget karena mendapati nilai utangnya membengkak menjadi Rp140 juta.
Sebagai bentuk niat baik setelah adanya gugatan, Ngatini sempat mengangsur sebesar Rp10 juta ke Bank Jombang Kantor Kas Kabuh pada 18 Mei 2026.
Hal ini membuat utang beragunan sertifikat tanah milik anaknya (Joko) berkurang menjadi Rp60 juta, dan Ngatini berjanji akan mencicil sisa utang tersebut sebanyak 3 kali.
Namun, untuk sisa utang Rp70 juta yang menggunakan nama serta agunan sertifikat tanah mantan suaminya (Sukarman), Ngatini sudah menyatakan tidak mampu membayar.
>>> Mesir Tuding Wasit Curang, Sengaja Menangkan Argentina dan Messi
Pihak Bank Jombang mengonfirmasi bahwa aset tanah milik Sukarman tersebut kini telah resmi disita bank melalui penandatanganan surat Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan oleh para saksi.
Update Terbaru
Pemerintah AS Hentikan Rencana Harriet Tubman di Uang $20
Rabu / 08-07-2026, 15:22 WIB
Tiffany Haddish Sindir Trump soal Intervensi Piala Dunia dan Sepinya Acara
Rabu / 08-07-2026, 15:22 WIB
Chicago Sky Kalahkan Phoenix Mercury Usai Perubahan Susunan Pemain
Rabu / 08-07-2026, 15:21 WIB
Kospi Korea Selatan Masuki Pasar Bearish, Saham Teknologi Anjlok
Rabu / 08-07-2026, 15:21 WIB
Alex Freeland Catat Tiga Pukulan saat Dodgers Kalah dari Rockies
Rabu / 08-07-2026, 15:21 WIB
Erlan, Buron Kasus Sekdin Bangkalan, Jadi Buruan Korban Penipuan
Rabu / 08-07-2026, 15:07 WIB
DPR Ungkap Curhat Bank BUMN soal Endapan Uang Negara
Rabu / 08-07-2026, 15:07 WIB
VinFast VF2 Meluncur, City Car Listrik Lebih Murah dari Wuling Air EV
Rabu / 08-07-2026, 15:07 WIB
Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Ventilasi Toilet Pasar Basah Marakash, Polisi Selidiki Identitas Korban
Rabu / 08-07-2026, 14:16 WIB
Profil Lauren Bennett, Penyanyi Party Rock Anthem yang Meninggal Dunia di Usia 36 Tahun
Rabu / 08-07-2026, 14:15 WIB
YouTuber Febrian Paundra Rutin Bantu Anak Yatim, Tiga Hari Sebelum Kecelakaan Sempat Lunasi Kontrakan Sanggar
Rabu / 08-07-2026, 14:11 WIB
Utang Nenek di Bank Jombang Membengkak Jadi Rp140 Juta, Kuasa Hukum Dugaan Ada Penipuan
Rabu / 08-07-2026, 14:08 WIB
Vivo Y500 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 120Hz
Rabu / 08-07-2026, 13:20 WIB
Lauren Bennett Sakit Apa? Benarkah Overdosis? Berikut Kronologi Tewasnya Penyanyi Party Rock Anthem
Rabu / 08-07-2026, 13:19 WIB







