Menurut pihak bank, pola "gali lubang tutup lubang" mulai terlihat di sini, di mana Ngatini kerap melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo hanya untuk meminjam kembali dengan nominal yang lebih besar.

Pada 26 November 2021, setelah melunasi Rp61 juta, Ngatini tercatat langsung mencairkan pinjaman baru sebesar Rp71 juta.

Dari sana, pergerakan utang si Nenek terus tumbuh, terhitung per Agustus 2022 posisi pinjamannya naik menjadi Rp86 juta.

Peningkatan utang berlanjut pada Agustus 2023, saat plafon pinjaman melonjak signifikan menjadi Rp120 juta dengan jaminan SHM, yang kemudian jatuh tempo pada 27 September 2024.

Akibatnya, saat jatuh tempo September 2024, fasilitas kredit kemudian dipecah menjadi dua nama, yaitu atas nama Ngatini sebesar Rp70 juta (jaminan sertifikat tanah anaknya, Joko) dan atas nama mantan suaminya, Sukarman sebesar Rp70 juta (jaminan sertifikat tanah Sukarman).

Alhasil, total utang keseluruhan yang harus ditanggung menjadi Rp140 juta.

Karena kredit tersebut macet total dan berstatus kolektibilitas 5 (macet), Bank Jombang akhirnya melayangkan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang.

Surat panggilan pengadilan yang diterima Ngatini sekitar satu bulan lalu sontak membuatnya kaget karena mendapati nilai utangnya membengkak menjadi Rp140 juta.

Sebagai bentuk niat baik setelah adanya gugatan, Ngatini sempat mengangsur sebesar Rp10 juta ke Bank Jombang Kantor Kas Kabuh pada 18 Mei 2026.

Hal ini membuat utang beragunan sertifikat tanah milik anaknya (Joko) berkurang menjadi Rp60 juta, dan Ngatini berjanji akan mencicil sisa utang tersebut sebanyak 3 kali.

Namun, untuk sisa utang Rp70 juta yang menggunakan nama serta agunan sertifikat tanah mantan suaminya (Sukarman), Ngatini sudah menyatakan tidak mampu membayar.

>>> Mesir Tuding Wasit Curang, Sengaja Menangkan Argentina dan Messi

Pihak Bank Jombang mengonfirmasi bahwa aset tanah milik Sukarman tersebut kini telah resmi disita bank melalui penandatanganan surat Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan oleh para saksi.