Akibatnya, Baleg DPR tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan legislasi yang diberikan undang-undang.

Padahal, harmonisasi merupakan tahapan wajib untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan RUU dengan sistem hukum nasional.

Petitum dan Catatan Hakim

Dalam permohonan provisi, pemohon meminta hakim konstitusi menunda berlakunya UU Polri. Sedangkan dalam pokok permohonan, mereka meminta agar pembentukan UU Polri dinyatakan tidak memenuhi ketentuan UUD 1945.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah sebagai individu atau sebagai peneliti IPC.

Ketua MK Suhartoyo juga mencatat pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan, yang dinilai tidak relevan dengan UU Kepolisian.

>>> Film Live-Action In the Clear Moonlit Dusk Rilis Trailer dan Tema Lagu, Tayang 23 Oktober

Para pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan permohonan hingga Senin (20/7).