Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, telah tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7).

Barang bukti tersebut meliputi emas batangan 74 kg dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy Watch Ultra

Penggeledahan dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) dan dikawal ketat personel Brimob.

Beberapa koper berisi barang bukti terlihat dibawa masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, salah satunya bertuliskan 'emas batangan'.

Selain barang bukti, seorang diduga saksi juga turut dibawa penyidik, namun identitasnya belum diungkap.

>>> Galaxy S26 Tembus 3 Juta Unit di Korea Lebih Cepat dari S25

Temuan dalam Brankas

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan barang bukti ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut.

Isi brankas terdiri dari tujuh koper, termasuk 74 kg emas batangan, uang tunai 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp100 juta.

Penyidik juga menyita dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah.

>>> Daftar Negara Tujuan Wisata Medis Terbaik 2026, Thailand No.2 Dunia

Totok menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum mengungkap identitas pemilik rumah.