Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa isu DPR menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah adalah tidak benar atau hoaks.

Hinca mengaku heran dengan beredarnya isu tersebut di media sosial. Padahal, rapat-rapat pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung di Komisi III.

>>> 8 Cara Alami Menghentikan Cegukan dari Dokter

"Lah, wong kami aja tadi sedang jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita?

Sampai ada gambar meme gitu, hoaks itu ya," kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Ia menyebutkan bahwa rapat dengar pendapat umum atau audiensi terkait RUU tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali dengan mengundang para pakar dan praktisi.

Hinca mengklaim pembahasan RUU Perampasan Aset sudah sangat detail dan bisa rampung pada tahun ini. "Udah yang ke-20 sekian [rapat], gitu ya.

Terus kita bahas, terus detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," ujarnya.

Ia juga membantah foto ilustrasi yang beredar untuk menggambarkan penolakan RUU tersebut. Menurut Hinca, foto itu diambil saat proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

>>> Taylor Swift Bayar Rp2,90 M Demi Izin Nikah di Madison Square Garden

"Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan.

Kalau enggak percaya ikutin aja, tuh. Ya, ikutin saja teman-teman.

Itu dulu," katanya.

Meski demikian, berdasarkan data yang dihimpun, RUU Perampasan Aset belum dibahas secara resmi antara DPR dan pemerintah.

Sesuai UU MD3, setelah masuk Prolegnas, pembahasan harus diawali penyerahan daftar inventarisir masalah (DIM) dan naskah akademik.

>>> LG Dirikan Pusat Bisnis Robotika untuk Percepat Komersialisasi AI Fisik

Pemerintah hingga kini belum menyerahkan DIM dan naskah akademik setelah RUU tersebut masuk Prolegnas dan menjadi usul DPR.