Komisi III DPR RI membantah kabar yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengalami kemandekan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan isu yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.

>>> Isu Gesekan Polri-Kejagung Dibantah, Burhanuddin dan Sigit Tegaskan Tetap Solid

Hinca mengatakan hingga saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung di DPR.

Menurutnya, tidak pernah ada penolakan terhadap rancangan undang-undang tersebut sebagaimana isu yang berkembang.

"Jadi pertama-tama kita ingin jelaskan dulu ya. Saya aja udah ngikut sudah berapa puluh ya.

Saya heran juga kenapa di masyarakat dibilang DPR-nya nolak," kata Hinca Panjaitan, Senin (13/7/2026).

Ia juga memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan tidak ada rencana untuk mengeluarkannya dari daftar prioritas pembahasan.

Menurut Hinca, Komisi III DPR terus menggelar pembahasan secara intensif untuk menyelesaikan regulasi tersebut.

>>> Peran Konglomerat Pacific Place dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya, ikutin aja tuh.

Ya? Ikutin saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan.

Komisi III, kata dia, telah mengundang lebih dari 20 pihak yang terdiri atas berbagai unsur untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

Ia berharap regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana tersebut dapat disahkan pada tahun ini.

>>> Sinopsis Medieval, Film Michael Caine Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini

"Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," kata Hinca.