Komisi III DPR menggelar audiensi dengan sejumlah pihak terkait insiden dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa terjadi pada Desember 2025 dan mengakibatkan satu santri meninggal dunia. Audiensi digelar di kompleks parlemen, Senin (13/7).

>>> Rooney Senang Inggris Jumpa Argentina: Swiss Bisa Lebih Merepotkan

Hadir dalam rapat perwakilan Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah Kombes Eko Yusmiarto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Joko Jumadi, dan kuasa hukum korban dari tim Hotman Paris.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada Hotman Paris yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan awal menerima laporan dari relawan yang mendampingi korban selama perawatan di rumah sakit.

Menurut Putri, para korban tidak memiliki biaya perawatan dan mendapat bantuan dari pondok pesantren. Namun, ponpes semula berjanji membantu dengan syarat kasus tidak dilaporkan.

"Seiring waktu berjalan, pihak ponpes sampai akhirnya korban atas nama Sahrul Sobirin ini meninggal dunia, tidak juga mendapat bantuan dari pihak ponpes," kata Putri.

Sahrul Sobirin meninggal setelah tiga bulan menjalani perawatan. Keluarga sempat mencari keadilan, tetapi ponpes mengajukan surat perdamaian yang ditolak keluarga.

>>> Rupiah Melemah ke Rp18.109 per Dolar AS Sore Ini

Putri menjelaskan keluarga tidak melaporkan kasus karena kakak tiri korban merupakan alumni pesantren tersebut.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya menerima perbedaan kronologi dan motif insiden. Versi korban menyebut pembakaran sengaja dilakukan karena dendam dan perundungan.

Sementara versi Kementerian Agama menyebut pembakaran dipicu aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung kebakaran akibat tumpahan bensin.

"Perbedaan ini perlu diuji lewat proses yang independen dan berbasis alat bukti," kata Hinca.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan MR (15), rekan korban sesama santri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan kasus terjadi pada 13 Desember 2025, tetapi penyelidikan baru dilakukan sejak awal Juni 2026 karena korban tidak segera melapor.

>>> Polri Gandeng Pegadaian Uji Kadar 74 Kg Emas Eks Jampidsus Febrie

Dua santri korban, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar. Satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).