Kenaikan harga obat dinilai semakin membebani kondisi finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan rutin.

Kementerian Kesehatan pada 11 Juni 2026 menetapkan penyesuaian harga obat komersial swasta sebesar 20% untuk mengendalikan pasar dan melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak terkendali.

>>> S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB, Prospek Stabil

Allianz Indonesia mencatat tren kenaikan biaya obat telah berlangsung sejak 2022, dengan puncak pada 2023 sebesar 11%.

Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia, Brandon Heng, mengatakan harga obat memang bukan komponen terbesar dalam inflasi medis, namun kenaikannya terus terjadi setiap tahun.

"Harga obat terus meningkat sekitar 6-15% setiap tahunnya.

Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan dalam menetapkan batas maksimal penyesuaian harga obat karena membantu mengendalikan tekanan inflasi medis," ujar Brandon Heng dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Menurut Allianz, kenaikan biaya obat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang berdampak pada harga bahan baku dan obat impor.

Inflasi medis di Indonesia diproyeksikan mencapai 17,6% pada 2026, lebih tinggi dibandingkan inflasi umum.

Kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan harga obat adalah masyarakat yang menjalani pengobatan jangka panjang, seperti penderita diabetes, penyakit jantung, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

Pada 2025, harga obat untuk pengobatan diabetes meningkat 10%, sedangkan obat hipertensi naik hingga 15%.

>>> Pangeran George Tetap Pakai Jas di Tengah Heatwave di Wimbledon, Ini Alasannya

Kenaikan beban biaya kesehatan tidak hanya dirasakan pasien penyakit kronis, tetapi juga rawat jalan.

Berdasarkan data tahun 2025, tagihan obat layanan rawat jalan didominasi penyakit umum seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut Atas (ISPA) mencapai 32.519 kasus, radang tenggorokan 8.581 kasus, serta demam dan pilek 7.728 kasus.