Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya.

"Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan.

"Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.

Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan.

"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa?

>>> Kontroversi Tren Kencan 'Four Sixes', Pria Harus Penuhi 4 Kriteria Ini

Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.