Kuasa hukum Don Ritto akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya bersama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Handika Hanggowongso, pengacara Don Ritto, menegaskan bahwa uang puluhan miliar yang disita polisi di kafe de'Clan dan money changer Cipete bukanlah uang korupsi.

>>> Sidang Praperadilan Roy Suryo: Saksi Bantah Ada Manipulasi Dokumen Jokowi

Menurut Handika, uang tersebut merupakan dana proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan Handika di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026) untuk merespons penyitaan barang bukti oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Handika menegaskan bahwa uang tunai senilai total sekitar Rp67,2 miliar tidak ada hubungannya dengan tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

"Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ujar Handika kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan modal kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha rahasia untuk membangun dermaga atau kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Namun, pihak kuasa hukum masih enggan membeberkan identitas pengusaha yang dimaksud.

>>> Purbaya Akui Program MBG Hadapi Masalah Rantai Pasok dan Logistik

"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.

Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut," tambahnya.

Rincian Sitaan Uang di Dua Lokasi

Sebelumnya, Kortas Tipikor melakukan penggeledahan di dua lokasi milik Don Ritto pada Rabu (8/7/2026) dan mengamankan tumpukan uang valuta asing serta rupiah.

Di kafe de'Clan Cipete, polisi menyita total sekitar Rp60 miliar, terdiri dari SGD 3.130.000 (pecahan SGD 100), USD 889.965, dan Rp259.159.000.

Sementara di money changer Cipete, disita 16 jenis mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp7,2 miliar.

>>> Manga Eden no Tō Karya matoba Akan Terbit pada 12 Agustus

Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tiga kasus korupsi besar yang sedang diusut polisi.