Fakta baru muncul dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkap adanya kaitan asal-usul uang yang disita penyidik dengan seorang pengusaha asal Kalimantan Timur.

>>> Saham IBM Anjlok 23% Akibat Pergeseran Belanja Korporasi

Menurut Handika, seluruh uang yang ditemukan penyidik di dua lokasi usahanya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berkaitan dengan dugaan TPPU.

"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan.

Itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha di Kalimantan Timur," kata Handika, dikutip Rabu (15/7).

Namun, Handika mengaku belum berani mengungkap identitas sosok tersebut ke publik. Ia justru menantang aparat penegak hukum apabila memang berani membuka identitas pengusaha dimaksud.

"Saat ini aku enggak berani menyebut nama itu, karena risikonya tinggi. Tapi kalau rekan-rekan dari Kortas dan Krimsus berani sebut, monggo," ujarnya.

>>> Pergeseran ke Kanan di Pemilu Parlemen Eropa: Kemenangan Moderat bagi Partai Sentris

Pernyataan itu menjadi sorotan karena sebelumnya penyidik menemukan uang dalam jumlah fantastis saat menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Don Ritto.

Handika juga memastikan kliennya memang memiliki Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Namun ia membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang dari Febrie Adriansyah.

Kasus Febrie Adriansyah sebelumnya diketahui bermula dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam sejumlah perkara, antara lain PT Asabri, batu bara, hingga PT Krakatau Steel.

Dalam penyidikan tersebut, tim gabungan dari kepolisian menggeledah 13 lokasi dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing, emas batangan hingga dokumen.

>>> Dewan Keamanan PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata Gaza yang Diajukan AS

Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.